Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan anggota Senat. (3) Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik, meliputi ujian kesarjanaan, upacara dies natalis, wisuda sarjana, penganugerahan doktor kehormatan, dan pengukuhan Guru Besar. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur- unsur sebagai berikut: a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (gradasi kode #111111)), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (gradasi kode #111111) selebar kurang lebih 12 cm; c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan; dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna hijau tua (gradasi kode #004400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas (gradasi kode #BBBB00) untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (gradasi kode #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm, pada bagian tengah terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Institut, Fakultas dan Pascasarjana); b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (gradasi kode #BBBB00); c. kalung jabatan Dekan dan Direktur-dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (gradasi kode #DDDDDD); d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau (gradasi kode #007700), dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas gradasi kode #BBBB00). Keterangan: 1. Toga Rektor; 2. Toga Wakil Rektor; 3. Toga Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah; 4. Toga Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; 5. Toga Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. (6) Toga wisudawan merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Institut baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (gradasi kode #111111), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, adanya lipatan pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga wisudawan antara jenjang studi. Jenjang Sarjana (S1) berbentuk persegi empat, Magister (S2) dan Doktor (S3) berbentuk segi tiga. (8) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan topi wisudawan yang bentuk, ukuran dan warnanya sama dengan topi jabatan. Hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna fakultas dan Pascasarjana. (9) Jas almamater berwarna hijau (gradasi kode #006600), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Pasal.id