Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua (gradasi kode #004400), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut;
dan
d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN AMBON.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana terdiri dari unsur-unsur dan makna sebagai berikut:
a. bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana berbentuk persegi panjang yang lebarnya dua pertiga kali panjangnya;
b. Warna dasar bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana adalah:
1. Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam berwarna hitam (gradasi kode #111111), melambangkan ketangguhan iman, amal kebajikan, dan keadilan;
2. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah berwarna biru muda (gradasi kode #0000BB), melambangkan kematangan berfikir, kejernihan jiwa, dan kegigihan berjuang;
3. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda (gradasi kode #00AA00), melambangkan harapan masa depan;
4. Pascasarjana berwarna merah marun (gradasi kode #800000), melambangkan kedisiplinan
c. di bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
