Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan:
a. menyelenggarakan pendidikan secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, seni, budaya, dan teknologi sehingga menghasilkan karya-karya yang bermanfaat;
b. mengembangkan ilmu keislaman, budaya dan teknologi yang integral dalam konteks multikultur;
c. menyelenggarakan penelitian secara profesional dalam pengembangan keilmuan Islam, budaya, dan teknologi yang multikultural;
d. melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis multikultural; dan
e. menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
