Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi:
a. mencetak sarjana yang memiliki kemampuan keilmuan yang integral;
b. mencetak sarjana muslim yang mampu memahami budaya dan mengaplikasikan teknologi secara integral;
c. menghasilkan kualitas penelitian yang unggul dan dipublikasikan pada level nasional dan internasional;
d. menghasilkan karya-karya pengabdian kepada masyarakat yang berbasis multikultural; dan
e. mewujudkan kerja sama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
