Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Visi IAIN Ambon adalah "Profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, kebudayaan, dan teknologi dalam bingkai multikultural"
Koreksi Anda
