Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ZAWIYAH COT KALA LANGSA
Teks Saat Ini
Senat Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua.
Koreksi Anda
