Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Universitas: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #2F5151) perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. pada bagian tengah bendera terdapat lambang Universitas; dan d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan UIN DATOKARAMA PALU. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) kali panjangnya; b. mempunyai warna dan makna: 1. ⁠Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #1CC602), melambangkan harapan masa depan; 2. Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #030303), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan; 3. ⁠Fakultas Ushuluddin dan Adab berwarna biru (kode gradasi #7AB5EF), melambangkan kebajikan dan kemuliaan; 4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna jingga (kode gradasi #FF500D), melambangkan keceriaan dan kesukacitaan dalam beramal; 5. ⁠Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam berwarna cokelat (kode gradasi #E0AF86), melambangkan keteguhan, kekokohan, dan kematangan dalam berwawasan; 6. Fakultas Sains dan Teknologi berwarna biru (kode gradasi #1E49BA), melambangkan kedalaman, kewibawaan, tegas, dan profesional; dan 7. ⁠Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #AB1B3C), melambangkan ketajaman berfikir dan profesionalisme. c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. 7. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda