Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai strategi:
a. mewujudkan kampus yang kondusif, kompetitif, dan kompatibel dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat;
b. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem pelayanan administrasi akademik dan sistem manajemen pembelajaran;
c. mewujudkan Sivitas Akademika yang berkarakter dalam bingkai pemahaman Islam yang moderat;
d. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai; dan
e. menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam skala nasional dan internasional.
5. Pasal 7 dihapus.
6. Ketentuan huruf b dan huruf d ayat (1) diubah serta setelah angka 5 huruf b ayat (2) Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 6 dan angka 7 sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
