Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. menghasilkan lulusan berdaya saing global yang memiliki paradigma keilmuan integratif, berjiwa kewirausahaan, dan menghargai kearifan lokal, serta berwawasan Islam moderat; b. menghasilkan karya penelitian yang bermutu dan mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat; c. menghasilkan karya pengabdian yang berkontribusi pada kemaslahatan dan pemberdayaan masyarakat berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat; d. terwujudnya tata kelola kelembagaan Universitas yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermutu; dan e. terjalinnya kemitraan yang luas dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dengan berbagai lembaga berskala nasional dan internasional. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda