Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengajukan 12 (dua belas) orang calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan 3 (tiga) orang calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur Pemerintah kepada PRESIDEN. (2) PRESIDEN MENETAPKAN 6 (enam) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota Dewan Pengawas BP DAU.
Koreksi Anda