Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengajukan 12 (dua belas) orang calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan 3 (tiga) orang calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur Pemerintah kepada PRESIDEN.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN 6 (enam) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota Dewan Pengawas BP DAU.
Koreksi Anda
