Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi MENETAPKAN 12 (dua belas) orang calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat berdasarkan hasil seleksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penetapan calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan Panitia Seleksi yang ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Panitia Seleksi melaporkan 12 (dua belas) calon anggota Dewan Pengawas BP DAU hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id