Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis Ulama INDONESIA pusat mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur Majelis Ulama INDONESIA kepada Panitia Seleksi paling banyak 4 (empat) orang. (2) Pimpinan pusat organisasi kemasyarakatan Islam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam kepada Panitia Seleksi paling banyak 4 (empat) orang. (3) Pencalonan anggota dari unsur tokoh masyarakat Islam dilakukan dengan mengajukan permohonan langsung kepada Panitia Seleksi. (4) Panitia Seleksi dapat menyampaikan permohonan kepada tokoh masyarakat Islam untuk menjadi calon anggota Dewan Pengawas BP DAU.
Koreksi Anda