Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui proses penjaringan.
(2) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan kepada Majelis Ulama INDONESIA pusat, organisasi kemasyarakatan Islam pusat, dan tokoh masyarakat Islam.
Koreksi Anda
