Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memilih calon anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur masyarakat.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih oleh Panitia Seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan.
Koreksi Anda
