Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panitia Seleksi dari unsur Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diusulkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (2) Anggota Panitia Seleksi dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk disampaikan kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda