Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan unsur lain yang diperlukan.
(2) Anggota Panitia Seleksi dari unsur Kementerian Agama berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Panitia Seleksi dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dari unsur lain yang diperlukan berjumlah 4 (empat) orang.
(4) Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas tenaga profesional, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh agama.
Koreksi Anda
