Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 396 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin dengan menambah ketentuan baru sebagai berikut:
Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB VIII A dan Pasal 78 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB VIII A ESELONISASI Pasal 78 A
(1) Kepala Biro adalah Jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
