Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang mengatur mengenai jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda