Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran kerja pegawai dihitung sejak bulan Juli 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dihitung sejak bulan Januari 2014.
Koreksi Anda