Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran kerja pegawai dihitung sejak bulan Juli
2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dihitung sejak bulan Januari
2014.
Koreksi Anda
