Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan diberikan tunjangan kinerja disesuaikan dengan pendidikannya.
Koreksi Anda
