Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan diberikan tunjangan kinerja disesuaikan dengan pendidikannya.
Koreksi Anda