Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan kepada pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, sebagai berikut: a. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; b. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai kurang, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; dan c. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai buruk, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya.
Koreksi Anda