Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan kepada pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, sebagai berikut:
a. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya;
b. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai kurang, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; dan
c. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai buruk, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya.
Koreksi Anda
