Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan, maka dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka akan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) hari kerja karena sakit tanpa surat keterangan menjalani rawat inap di rumah sakit dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% pada tiap harinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda