Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas; b. pegawai yang terlambat masuk kerja; c. pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; dan/atau e. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda