Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
a. pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas;
b. pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; dan/atau
e. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
