Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% dari selisih tunjangan kinerja kelas jabatan diatasnya bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian kinerjanya lebih baik/lebih bagus.
Koreksi Anda
