Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% dari selisih tunjangan kinerja kelas jabatan diatasnya bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian kinerjanya lebih baik/lebih bagus.
Koreksi Anda