Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan atau penetapan pejabat yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
