Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. (2) Penilaian capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kontrak kinerja yang telah disepakati antara atasan langsung dengan pegawai yang bersangkutan. (3) Penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda