Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 apabila:
a. sakit kurang dari 3 (tiga) hari, dengan kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat pemberitahuan, paling lambat satu hari kerja berikutnya;
b. sakit maksimal 3 (tiga) hari, dengan kewajiban memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat satu hari kerja berikutnya; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sakit lebih dari 3 (tiga) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dan dibuktikan dengan surat keterangan menjalani rawat inap dari rumah sakit.
Koreksi Anda
