Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik tanpa alasan yang sah. (2) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari, selanjutnya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya; c. tidak berada di tempat tugas tanpa penugasan tertulis dari atasan; atau d. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja selanjutnya dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya.
Koreksi Anda