Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik tanpa alasan yang sah.
(2) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari, selanjutnya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya;
c. tidak berada di tempat tugas tanpa penugasan tertulis dari atasan; atau
d. tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja selanjutnya dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya.
Koreksi Anda
