Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
(2) Rekam kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada di lingkungan kerja pegawai yang bersangkutan ditempatkan.
(3) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 2 (dua) kali masing-masing pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(4) Rekam kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. terjadi keadaan memaksa (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya;
c. pegawai yang bersangkutan belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran elektronik;
d. tugas luar yang pembuktiannya ditandai dengan surat tugas dari atasan langsung; atau
e. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran elektronik.
Koreksi Anda
