Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum'at atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(2) Jam kerja di Kementerian Agama ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin - Kamis
jam kerja
: 07.30- 16.00.
jam istirahat : 12.00- 13.00.
b. hari Jum'at
jam kerja
: 07.30- 16.30.
jam istirahat : 11.30- 13.00.
(3) Pengaturan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah terkait dengan pengaturan jam kerja setempat.
Koreksi Anda
