Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pegawai yang dipekerjakan dan/atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Agama; e. pegawai yang diberikan cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya, cuti besar, dan cuti diluar tanggungan negara; f. pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian; dan g. tidak hadir kerja tanpa alasan yang sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Pasal.id