Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tangga 10 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA
NAMA JABATAN FUNGSIONAL UMUM
1. Analis Hasil Pengawasan dan Dumas
2. Penyusun Laporan Hasil Audit
3. Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit
4. Penyusun Laporan Hasil Diklat
5. Penyusun Bahan Penyelenggaraan Litbang
6. Penyusun Bahan Penyelenggaraan Diklat
7. Penyusun Administrasi Diklat
8. Pengelola Informasi Kelitbangan/Kediklatan
9. Pengembang Sistem Program
10. Pengevaluasi Program
11. Penyusun Laporan Keuangan
12. Penyusun Bahan Kerja Sama
13. Penyusun Rencana Program dan Anggaran
14. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan (vertikal)
15. Penyusun Bahan PNBP dan BLU
16. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
17. Bendahara Pengeluaran Pembantu
18. Verifikator Keuangan
19. Pengelola BMN
20. Pengelola SAI
21. Pengolah Daftar Gaji
22. Pengolah Bahan Perencanaan
23. Pengolah Data Anggaran dan Perbendaharaan
24. Pengelola Akuntansi BLU (ptan)
25. Pemegang Buku Akuntansi
26. Analis Organisasi www.djpp.kemenkumham.go.id
27. Analis Ketatalaksanaan (u.1-vertikal)
28. Analis Jabatan
29. Analis Kompetensi
30. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
31. Analis Laporan Hasil Audit
32. Penyusun Standar Pelayanan
33. Penyusun Standar dan Sistem Prosedur Kerja
34. Penyusun Naskah Rapat Pimpinan
35. Penyusun Laporan Kebijakan
36. Penyusun Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
37. Pengelola Penyelesaian Hasil Pengawasan
38. Pengelola Bahan Kepegawaian dan Ketatalaksanaan (vertikal)
39. Pengembang Pegawai
40. Analis Kerja Sama Luar Negeri
41. Analis Produk Hukum
42. Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum
43. Penyusun Bahan Bantuan Hukum
44. Pengelola Dokumen Perjalanan Luar Negeri
45. Pengelola Administrasi Kerja Sama Luar Negeri
46. Pengelola Administrasi dan Dokumentasi
47. Analis Barang dan Jasa
48. Pengelola Pengadaan
49. Penyusun Bahan Kerumahtanggaan
50. Pengelola Perjalanan Dinas
51. Pengelola Angkutan Kendaraan
52. Pengelola Barang Persediaan
53. Pengawas Keamanan dan Ketertiban
54. Pengawas Sarana Kantor
55. Pengadministrasi
56. Petugas Protokol
57. Penyusun Bahan Pidato Menteri
58. Ajudan Menteri
59. Sekretaris Pimpinan
60. Teknisi Mesin
61. Petugas Keamanan
www.djpp.kemenkumham.go.id
62. Pramu Kantor
63. Pramusaji
64. Pengemudi
65. Caraka
66. Penyaji Bahan
67. Apoteker
68. Perawat
69. Petugas Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan (kua)
70. Analis Kerukunan Umat
71. Pemandu Kerukunan Umat Beragama (vertikal)
72. Pengembang Forum Kerukunan Umat
73. Pengembang Lembaga Keagamaan
74. Pengembang Dialog dan Wawasan Multikultural
75. Pengembang Pendidikan Khonghucu
76. Penyusun Bahan Urusan Agama Khonghucu
77. Pengolah Data Pendidikan Agama dan Keagamaan
78. Pengelola LPSE
79. Pengelola Situs/Web
80. Penyusun Bahan Siaran dan Pemberitaan
81. Petugas Dokumentasi
82. Pengelola Informasi Akademik (ptan)
83. Pengelola Humas dan Protokol (vertikal)
84. Analis Sarana Prasarana Pendidikan
85. Pengembang Kelembagaan
86. Pengembang Potensi Siswa/Santri/Mahasiswa
87. Pengembang Kapasitas Pendidik dan/atau Santri
88. Pengembang Kapasitas Kepala Madrasah
89. Pengembang Kapasitas Pengawas
90. Pengembang Tenaga Kependidikan
91. Pengembang Sarana dan Prasarana
92. Pengembang Kerja Sama
93. Pengembang Program Studi
94. Pengembang Mutu Akademik
95. Pengembang Profesi Dosen
96. Pengevaluasi Akademik
www.djpp.kemenkumham.go.id
97. Pengevaluasi Pendidik dan/atau Santri
98. Pengevaluasi Kepala Madrasah
99. Pengevaluasi Pengawas
100.Pengevaluasi Tenaga Kependidikan
101.Pengevaluasi Ketenagaan
102.Pengevaluasi Pembinaan Keagamaan
103.Pengevaluasi Kebijakan Penelitian
104.Pengevaluasi Kebijakan Publikasi Ilmiah
105.Pengevaluasi Kebijakan Pengabdian Masyarakat
106.Pengembang Kurikulum
107.Pengelola Bantuan Operasional
108.Pengelola PAI pada PTU
109.Pengelola Bahan Akademik dan Pengajaran
110.Pengolah Bahan Perencanaan Ketenagaan
111.Pengolah Data Beasiswa dan Bantuan
112.Pengolah Data Kelembagaan
113.Penyusun Bahan Pembinaan
114.Penyusun Bahan Kebijakan Penelitian
115.Penyusun Bahan Kebijakan Publikasi Ilmiah
116.Penyusun Bahan Kebijakan Pengabdian Masyarakat
117.Penyusun Bahan Pengawasan PIHK/PIU
118.Penyusun Bahan Materi Bimbingan
119.Penyusun Bahan Pendaftaran/Pembatalan Haji
120.Penyusun Bahan Kebijakan
121.Penyusun Laporan Pengendalian BPS BPIH
122.Pengembang Petugas Haji
123.Analis Dokumen Perizinan PIHK
124.Penyusun Dokumen Haji
125.Penyusun Perlengkapan Haji
126.Pengembang Asrama Haji
127.Penyusun Akomodasi Haji
128.Penyusun Katering Haji
129.Penyusun Transportasi Haji
130.Pengevaluasi Kinerja Petugas
131.Pengevaluasi PIHK/PIU www.djpp.kemenkumham.go.id
132.Pengevaluasi Akomodasi Haji
133.Pengevaluasi Katering Haji
134.Pengevaluasi Transportasi dan Kesehatan Haji
135.Pengolah Bahan Perlindungan dan Keamanan Jemaah
136.Pengelola Katering Jemaah
137.Pengelola Visa Haji
138.Pengelola Administrasi KPHI
139.Pengembang Dana Haji
140.Pengembang Program dan Portofolio
141.Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan
142.Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah
143.Penyusun Bahan Pembinaan Masjid
144.Penyusun Bahan Pembinaan Faham Keagamaan
145.Penyusun Bahan Pembinaan Qori dan Hafidz
146.Penyusun Bahan Pembinaan Kemitraan
147.Penyusun Bahan Pembinaan Musabaqah/Baca Kitab Suci
148.Penyusun Bahan Pembinaan LPTQ
149.Penyusun Bahan Pembinaan PPAIW
150.Penyusun Bahan Pembinaan Penghulu/Penyuluh
151.Penyusun Bahan Pembinaan Ketenagaan Lembaga Keagamaan
152.Penyusun Bahan Pembinaan Seni Keagamaan
153.Penyusun Bahan Materi Penyuluhan
154.Penyusun Bahan Auditor/Laboratorium
155.Penyusun Bahan Penyuluhan Produk Halal
156.Penyusun Bahan Pengawasan Produk Halal
157.Penyusun Bahan Pengendalian Masalah Umat
158.Penyusun Bahan Penerbitan Dakwah
159.Penyusun Bahan Pengembangan Regulasi
160.Penyusun Bahan Publikasi dan Promosi
161.Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat
162.Penyusun Bahan Laporan Akuntabilitas Lembaga Keagamaan
163.Penyusun Bahan Fasilitasi Sertifikasi Harta Benda Wakaf
164.Penyusun Bahan Advokasi Harta Benda Wakaf
165.Penyusun Bahan Publikasi dan Promosi
166.Penyusun Bahan Mutasi Harta Benda Wakaf www.djpp.kemenkumham.go.id
167.Penyusun Naskah Rekaman dan Siaran Keagamaan
168.Penyusun Bahan Penyuluhan
169.Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan
170.Pengolah Bahan Registrasi dan Sertifikasi
171.Pengolah Bahan Hisab Rukyat
172.Pengolah Bahan Akreditasi Lembaga Keagamaan
173.Pengelola Kegiatan Hari Besar Keagamaan
174.Pengembang Potensi Masjid
175.Pengembang Penyuluhan Syariah
176.Pengembang Sarana Prasarana Ibadah
177.Pengembang Pustaka dan Museum Keagamaan
178.Pengembang Metode Penyuluhan
179.Pengembang Materi Penyuluhan
180.Pengembang Lembaga Dakwah/ Keagamaan
181.Pengembang Kerja Sama Lembaga Keagamaan
182.Pengembang Manajemen Lembaga Keagamaan
183.Pengevaluasi Kinerja Penghulu/Penyuluh
184.Pengevaluasi Pendayagunaan Lembaga Keagamaan
185.Pengevaluasi Pembinaan Umat
186.Penyusun Standariasi Masjid
187.Pengembang Lembaga Keagamaan
188.Pengembang Program Penyuluhan
189.Pengembang Program Pemberdayaan Umat
190.Pengembang Potensi Umat
191.Pengembang Budaya Keagamaan
192.Pengembang Pesparawi/LPPN
193.Pengembang Kapasitas Gereja
194.Pengembang Kapasitas Penyuluh
195.Pengelola Program Penyuluhan
196.Pengelola Bahan Penguatan/Pemberdayaan Lembaga
197.Penyusun Bahan Pembinaan
198.Penyusun Bahan Pembinaan Umat
199.Penyusun Bahan Pembinaan Budaya Keagamaan
200.Penyusun Bahan Pembinaan Keesaan
201.Penyusun Bahan Pengembangan Program Keagamaan www.djpp.kemenkumham.go.id
202.Penyusun Bahan Pembinaan Pentashihan
203.Penyusun Bahan Pengkajian Al-Qur’an
204.Pengolah Bahan Sosialisasi dan Penerbitan
205.Pentashih Naskah Mushah Al-Qur'an
206.Penyusunan Bahan Pengawasan Pentashihan
207.Pengembang Bahan Kajian Al-Quran
208.Pengolah Bahan Koleksi dan Museum
209.Pengembang Koleksi Museum
210.Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan
211.Pemelihara Koleksi dan Museum
212.Pengolah Data Bayt al-Quran
213.Penyusun Bahan Bimbingan Teknis
214.Pengevaluasi
215.Pengelola Penyelenggaraan Haji dan Umrah
216.Pengelola Pendidikan
217.Pengelola Urusan Agama
218.Pengelola Bimbingan Masyarakat
219.Pengolah Data
220.Pengelola Layanan Akademik
221.Pengelola Administrasi Kemahasiswaan
222.Pengelola Administrasi Alumni
223.Penyusun Administrasi Akademik
224.Penyusun Bahan Pembinaan Minat dan Bakat
225.Penyusun Bahan Pembinaan PTAIS
226.Pengembang Kerja Sama
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA Format Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan JFU
KEMENTERIAN AGAMA RI
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA Nomor : B.II/3/JFU/................
T E N T A N G PENGANGKATAN DALAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM MENTERI AGAMA, Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Republik INDONESIA Nomor ...... Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama dan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum.
Mengingat:
1 UNDANG-UNDANG nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian
www.djpp.kemenkumham.go.id
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS di lingkungan Departemen Agama;
5. Peraturan/Keputusan Menteri Agama terkait dengan Organisasi masing-masing;
6. dst
7. Peraturan Menteri Agama
Nomor Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama.
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum.
Kesatu : Terhitung Mulai Tanggal : 01 Juli 2014 Nama
:
Tempat, Tanggal Lahir
:
NIP
:
Pendidikan Terakhir
:
Jabatan Fungsional Umum :
Tempat Tugas
:
Unit Organisasi
:
Kedua : Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta pada Tanggal :
a.n. MENTERI AGAMA KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
Dr. H. MAHSUSI, M.M.
NIP. 196010111987031002 Tembusan :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Jakarta;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Jakarta;
3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Jakarta;
4. ......................
5. ......................
6. ...................... (sesuai kebutuhan) Catatan :
1. Nama PNS diketik dengan huruf KAPITAL
2. Huruf Calibri, ukuran 10 digit
3. Tembusan disesuaikan dengan unit-unit terkait
4. SK dibuat dengan program Microsoft Word
5. Nomor SK oleh Biro Kepegawaian MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
