Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tangga 10 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA NAMA JABATAN FUNGSIONAL UMUM 1. Analis Hasil Pengawasan dan Dumas 2. Penyusun Laporan Hasil Audit 3. Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit 4. Penyusun Laporan Hasil Diklat 5. Penyusun Bahan Penyelenggaraan Litbang 6. Penyusun Bahan Penyelenggaraan Diklat 7. Penyusun Administrasi Diklat 8. Pengelola Informasi Kelitbangan/Kediklatan 9. Pengembang Sistem Program 10. Pengevaluasi Program 11. Penyusun Laporan Keuangan 12. Penyusun Bahan Kerja Sama 13. Penyusun Rencana Program dan Anggaran 14. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan (vertikal) 15. Penyusun Bahan PNBP dan BLU 16. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran 17. Bendahara Pengeluaran Pembantu 18. Verifikator Keuangan 19. Pengelola BMN 20. Pengelola SAI 21. Pengolah Daftar Gaji 22. Pengolah Bahan Perencanaan 23. Pengolah Data Anggaran dan Perbendaharaan 24. Pengelola Akuntansi BLU (ptan) 25. Pemegang Buku Akuntansi 26. Analis Organisasi www.djpp.kemenkumham.go.id 27. Analis Ketatalaksanaan (u.1-vertikal) 28. Analis Jabatan 29. Analis Kompetensi 30. Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja 31. Analis Laporan Hasil Audit 32. Penyusun Standar Pelayanan 33. Penyusun Standar dan Sistem Prosedur Kerja 34. Penyusun Naskah Rapat Pimpinan 35. Penyusun Laporan Kebijakan 36. Penyusun Monitoring dan Evaluasi Kebijakan 37. Pengelola Penyelesaian Hasil Pengawasan 38. Pengelola Bahan Kepegawaian dan Ketatalaksanaan (vertikal) 39. Pengembang Pegawai 40. Analis Kerja Sama Luar Negeri 41. Analis Produk Hukum 42. Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum 43. Penyusun Bahan Bantuan Hukum 44. Pengelola Dokumen Perjalanan Luar Negeri 45. Pengelola Administrasi Kerja Sama Luar Negeri 46. Pengelola Administrasi dan Dokumentasi 47. Analis Barang dan Jasa 48. Pengelola Pengadaan 49. Penyusun Bahan Kerumahtanggaan 50. Pengelola Perjalanan Dinas 51. Pengelola Angkutan Kendaraan 52. Pengelola Barang Persediaan 53. Pengawas Keamanan dan Ketertiban 54. Pengawas Sarana Kantor 55. Pengadministrasi 56. Petugas Protokol 57. Penyusun Bahan Pidato Menteri 58. Ajudan Menteri 59. Sekretaris Pimpinan 60. Teknisi Mesin 61. Petugas Keamanan www.djpp.kemenkumham.go.id 62. Pramu Kantor 63. Pramusaji 64. Pengemudi 65. Caraka 66. Penyaji Bahan 67. Apoteker 68. Perawat 69. Petugas Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan (kua) 70. Analis Kerukunan Umat 71. Pemandu Kerukunan Umat Beragama (vertikal) 72. Pengembang Forum Kerukunan Umat 73. Pengembang Lembaga Keagamaan 74. Pengembang Dialog dan Wawasan Multikultural 75. Pengembang Pendidikan Khonghucu 76. Penyusun Bahan Urusan Agama Khonghucu 77. Pengolah Data Pendidikan Agama dan Keagamaan 78. Pengelola LPSE 79. Pengelola Situs/Web 80. Penyusun Bahan Siaran dan Pemberitaan 81. Petugas Dokumentasi 82. Pengelola Informasi Akademik (ptan) 83. Pengelola Humas dan Protokol (vertikal) 84. Analis Sarana Prasarana Pendidikan 85. Pengembang Kelembagaan 86. Pengembang Potensi Siswa/Santri/Mahasiswa 87. Pengembang Kapasitas Pendidik dan/atau Santri 88. Pengembang Kapasitas Kepala Madrasah 89. Pengembang Kapasitas Pengawas 90. Pengembang Tenaga Kependidikan 91. Pengembang Sarana dan Prasarana 92. Pengembang Kerja Sama 93. Pengembang Program Studi 94. Pengembang Mutu Akademik 95. Pengembang Profesi Dosen 96. Pengevaluasi Akademik www.djpp.kemenkumham.go.id 97. Pengevaluasi Pendidik dan/atau Santri 98. Pengevaluasi Kepala Madrasah 99. Pengevaluasi Pengawas 100.Pengevaluasi Tenaga Kependidikan 101.Pengevaluasi Ketenagaan 102.Pengevaluasi Pembinaan Keagamaan 103.Pengevaluasi Kebijakan Penelitian 104.Pengevaluasi Kebijakan Publikasi Ilmiah 105.Pengevaluasi Kebijakan Pengabdian Masyarakat 106.Pengembang Kurikulum 107.Pengelola Bantuan Operasional 108.Pengelola PAI pada PTU 109.Pengelola Bahan Akademik dan Pengajaran 110.Pengolah Bahan Perencanaan Ketenagaan 111.Pengolah Data Beasiswa dan Bantuan 112.Pengolah Data Kelembagaan 113.Penyusun Bahan Pembinaan 114.Penyusun Bahan Kebijakan Penelitian 115.Penyusun Bahan Kebijakan Publikasi Ilmiah 116.Penyusun Bahan Kebijakan Pengabdian Masyarakat 117.Penyusun Bahan Pengawasan PIHK/PIU 118.Penyusun Bahan Materi Bimbingan 119.Penyusun Bahan Pendaftaran/Pembatalan Haji 120.Penyusun Bahan Kebijakan 121.Penyusun Laporan Pengendalian BPS BPIH 122.Pengembang Petugas Haji 123.Analis Dokumen Perizinan PIHK 124.Penyusun Dokumen Haji 125.Penyusun Perlengkapan Haji 126.Pengembang Asrama Haji 127.Penyusun Akomodasi Haji 128.Penyusun Katering Haji 129.Penyusun Transportasi Haji 130.Pengevaluasi Kinerja Petugas 131.Pengevaluasi PIHK/PIU www.djpp.kemenkumham.go.id 132.Pengevaluasi Akomodasi Haji 133.Pengevaluasi Katering Haji 134.Pengevaluasi Transportasi dan Kesehatan Haji 135.Pengolah Bahan Perlindungan dan Keamanan Jemaah 136.Pengelola Katering Jemaah 137.Pengelola Visa Haji 138.Pengelola Administrasi KPHI 139.Pengembang Dana Haji 140.Pengembang Program dan Portofolio 141.Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan 142.Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah 143.Penyusun Bahan Pembinaan Masjid 144.Penyusun Bahan Pembinaan Faham Keagamaan 145.Penyusun Bahan Pembinaan Qori dan Hafidz 146.Penyusun Bahan Pembinaan Kemitraan 147.Penyusun Bahan Pembinaan Musabaqah/Baca Kitab Suci 148.Penyusun Bahan Pembinaan LPTQ 149.Penyusun Bahan Pembinaan PPAIW 150.Penyusun Bahan Pembinaan Penghulu/Penyuluh 151.Penyusun Bahan Pembinaan Ketenagaan Lembaga Keagamaan 152.Penyusun Bahan Pembinaan Seni Keagamaan 153.Penyusun Bahan Materi Penyuluhan 154.Penyusun Bahan Auditor/Laboratorium 155.Penyusun Bahan Penyuluhan Produk Halal 156.Penyusun Bahan Pengawasan Produk Halal 157.Penyusun Bahan Pengendalian Masalah Umat 158.Penyusun Bahan Penerbitan Dakwah 159.Penyusun Bahan Pengembangan Regulasi 160.Penyusun Bahan Publikasi dan Promosi 161.Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat 162.Penyusun Bahan Laporan Akuntabilitas Lembaga Keagamaan 163.Penyusun Bahan Fasilitasi Sertifikasi Harta Benda Wakaf 164.Penyusun Bahan Advokasi Harta Benda Wakaf 165.Penyusun Bahan Publikasi dan Promosi 166.Penyusun Bahan Mutasi Harta Benda Wakaf www.djpp.kemenkumham.go.id 167.Penyusun Naskah Rekaman dan Siaran Keagamaan 168.Penyusun Bahan Penyuluhan 169.Pengolah Bahan Administrasi Kepenghuluan 170.Pengolah Bahan Registrasi dan Sertifikasi 171.Pengolah Bahan Hisab Rukyat 172.Pengolah Bahan Akreditasi Lembaga Keagamaan 173.Pengelola Kegiatan Hari Besar Keagamaan 174.Pengembang Potensi Masjid 175.Pengembang Penyuluhan Syariah 176.Pengembang Sarana Prasarana Ibadah 177.Pengembang Pustaka dan Museum Keagamaan 178.Pengembang Metode Penyuluhan 179.Pengembang Materi Penyuluhan 180.Pengembang Lembaga Dakwah/ Keagamaan 181.Pengembang Kerja Sama Lembaga Keagamaan 182.Pengembang Manajemen Lembaga Keagamaan 183.Pengevaluasi Kinerja Penghulu/Penyuluh 184.Pengevaluasi Pendayagunaan Lembaga Keagamaan 185.Pengevaluasi Pembinaan Umat 186.Penyusun Standariasi Masjid 187.Pengembang Lembaga Keagamaan 188.Pengembang Program Penyuluhan 189.Pengembang Program Pemberdayaan Umat 190.Pengembang Potensi Umat 191.Pengembang Budaya Keagamaan 192.Pengembang Pesparawi/LPPN 193.Pengembang Kapasitas Gereja 194.Pengembang Kapasitas Penyuluh 195.Pengelola Program Penyuluhan 196.Pengelola Bahan Penguatan/Pemberdayaan Lembaga 197.Penyusun Bahan Pembinaan 198.Penyusun Bahan Pembinaan Umat 199.Penyusun Bahan Pembinaan Budaya Keagamaan 200.Penyusun Bahan Pembinaan Keesaan 201.Penyusun Bahan Pengembangan Program Keagamaan www.djpp.kemenkumham.go.id 202.Penyusun Bahan Pembinaan Pentashihan 203.Penyusun Bahan Pengkajian Al-Qur’an 204.Pengolah Bahan Sosialisasi dan Penerbitan 205.Pentashih Naskah Mushah Al-Qur'an 206.Penyusunan Bahan Pengawasan Pentashihan 207.Pengembang Bahan Kajian Al-Quran 208.Pengolah Bahan Koleksi dan Museum 209.Pengembang Koleksi Museum 210.Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan 211.Pemelihara Koleksi dan Museum 212.Pengolah Data Bayt al-Quran 213.Penyusun Bahan Bimbingan Teknis 214.Pengevaluasi 215.Pengelola Penyelenggaraan Haji dan Umrah 216.Pengelola Pendidikan 217.Pengelola Urusan Agama 218.Pengelola Bimbingan Masyarakat 219.Pengolah Data 220.Pengelola Layanan Akademik 221.Pengelola Administrasi Kemahasiswaan 222.Pengelola Administrasi Alumni 223.Penyusun Administrasi Akademik 224.Penyusun Bahan Pembinaan Minat dan Bakat 225.Penyusun Bahan Pembinaan PTAIS 226.Pengembang Kerja Sama MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA Format Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan JFU KEMENTERIAN AGAMA RI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA Nomor : B.II/3/JFU/................ T E N T A N G PENGANGKATAN DALAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM MENTERI AGAMA, Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Republik INDONESIA Nomor ...... Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama dan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum. Mengingat: 1 UNDANG-UNDANG nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama; 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian www.djpp.kemenkumham.go.id Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS di lingkungan Departemen Agama; 5. Peraturan/Keputusan Menteri Agama terkait dengan Organisasi masing-masing; 6. dst 7. Peraturan Menteri Agama Nomor Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama. Memperhatikan : MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : Keputusan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum. Kesatu : Terhitung Mulai Tanggal : 01 Juli 2014 Nama : Tempat, Tanggal Lahir : NIP : Pendidikan Terakhir : Jabatan Fungsional Umum : Tempat Tugas : Unit Organisasi : Kedua : Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta pada Tanggal : a.n. MENTERI AGAMA KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN Dr. H. MAHSUSI, M.M. NIP. 196010111987031002 Tembusan : 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Jakarta; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Jakarta; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Jakarta; 4. ...................... 5. ...................... 6. ...................... (sesuai kebutuhan) Catatan : 1. Nama PNS diketik dengan huruf KAPITAL 2. Huruf Calibri, ukuran 10 digit 3. Tembusan disesuaikan dengan unit-unit terkait 4. SK dibuat dengan program Microsoft Word 5. Nomor SK oleh Biro Kepegawaian MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda