Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah diangkat dalam JFU yang jabatannya tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan peta jabatan unit organisasi, maka harus dilaksanakan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PNS yang telah diangkat dalam JFU memperoleh pendidikan jenjang lebih tinggi disesuaikan JFUnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan PNS dalam JFU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kinerja.
(4) Pengangkatan PNS dalam JFU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
