Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang diberhentikan dari Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam JFU sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda