Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam JFU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan formasi JFU yang ditetapkan oleh menteri yang menangani pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dan pendelegasian wewenang pengangkatan PNS dalam JFU sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
