Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
JFU yang tidak tercantum dalam lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
