Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam JFU.
(2) JFU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Penentuan jumlah JFU berdasarkan hasil analisis beban kerja.
Koreksi Anda
