Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam JFU. (2) JFU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Penentuan jumlah JFU berdasarkan hasil analisis beban kerja.
Koreksi Anda