Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) CPNS sebelum diangkat menjadi PNS ditempatkan dalam unit kerja sebagai masa percobaan paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) CPNS tidak menyandang jabatan fungsional.
Koreksi Anda
