Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMJABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS sebelum diangkat menjadi PNS ditempatkan dalam unit kerja sebagai masa percobaan paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) CPNS tidak menyandang jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Pasal.id