Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib merumuskan target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR dituangkan dalam bentuk proposal.
(2) Target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib melakukan telaah terhadap proposal target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diusulkan kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal mengalokasikan anggaran penggunaan PNBP Biaya NR ke dalam RKA-KL DIPA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan pelaksanaan program Bimbingan Masyarakat Islam dan proposal target penerimaan dan penggunaan PNBP NR sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Direktur Jenderal menyampaikan usul RKA-KL/DIPA kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan persetujuan Pagu Anggaran.
Koreksi Anda
