Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) PPS wajib membukukan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR dan melaporkan kepada Kepala KUA Kecamatan.
(2) Pembukuan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan sesuai dengan ketentuan.
(3) Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam bentuk Rekapitulasi Penerimaan Setoran Biaya Nikah atau Rujuk.
Koreksi Anda
