Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan PNBP biaya NR ke rekening Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) setiap hari kerja.
(2) Bendahara Penerimaan wajib membukukan semua transaksi penerimaan dan penyetoran/pelimpahan atas penerimaan ke kas negara dalam Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu lainnya.
(3) Bukti setoran SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada petugas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) untuk dilakukan input data.
Koreksi Anda
