Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib mengeluarkan bukti setor berupa kuitansi atas setoran biaya nikah atau rujuk yang diterima dari Catin. (2) Bukti setor biaya nikah atau rujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan sebagai kelengkapan administrasi nikah atau rujuk. (3) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, bukti setor biaya nikah atau rujuk disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang berada di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda