Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Bank penerima setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib menerbitkan bukti setor berupa slip setoran atas setoran biaya nikah atau rujuk yang diterima dari Catin.
(2) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identitas bank;
b. tanggal penyetoran;
c. nomor rekening yang dituju;
d. jumlah uang;
e. nama penyetor;
f. nama Catin pria dan wanita;
g. alamat Catin;
h. nama/kode KUA Kecamatan;
i. nama/kode kabupaten/kota;
j. nama/kode provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. pengesahan petugas Bank; dan
l. tanda tangan penyetor.
(3) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan:
a. lembar pertama untuk Bank;
b. lembar kedua untuk Catin; dan
c. lembar ketiga untuk KUA Kecamatan.
Koreksi Anda
