Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank penerima setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib menerbitkan bukti setor berupa slip setoran atas setoran biaya nikah atau rujuk yang diterima dari Catin. (2) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas bank; b. tanggal penyetoran; c. nomor rekening yang dituju; d. jumlah uang; e. nama penyetor; f. nama Catin pria dan wanita; g. alamat Catin; h. nama/kode KUA Kecamatan; i. nama/kode kabupaten/kota; j. nama/kode provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id k. pengesahan petugas Bank; dan l. tanda tangan penyetor. (3) Slip setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan: a. lembar pertama untuk Bank; b. lembar kedua untuk Catin; dan c. lembar ketiga untuk KUA Kecamatan.
Koreksi Anda