Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Catin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan pada Bank penerima setoran sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
(2) Apabila kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan Bank pada wilayah kecamatan setempat, Catin menyetorkan biaya nikah atau rujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui PPS pada KUA Kecamatan.
(3) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, maka penyetorannya dilakukan setelah mendapat izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
(5) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, biaya nikah atau rujuk disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda
