Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam/Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan supervisi administrasi nikah dan rujuk pelaksanaan PNBP Biaya NR di KUA Kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Supervisi administrasi nikah dan rujuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap triwulan.
Koreksi Anda