Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Catin yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana dapat dikenakan biaya nikah atau rujuk tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kriteria tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat. (3) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang menyebabkan Catin tidak dapat melaksanakan pernikahan secara wajar. (4) Catin korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh surat keterangan dari lurah/kepala desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Pasal.id