Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KUA Kecamatan wajib menyampaikan laporan penggunaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setiap bulan. (3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah setiap bulan. (4) Direktur Jenderal wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PNBP Biaya NR kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama setiap triwulan. (5) Format dan isi Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Koreksi Anda