Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM; dan
d. Bendahara pengeluaran.
(2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam.
(4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
