Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, terdiri atas:
a. KPA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. PPK;
c. PPSPM; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
(2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijabat oleh Kepala Bidang yang membidangi Urusan Agama Islam.
(4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
(5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Koreksi Anda
