Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUKDI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri dari:
a. KPA;
b. PPK;
c. PPSPM; dan
d. Bendahara pengeluaran.
(2) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dijabat oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
(4) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dijabat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(5) Perangkat pencairan PNBP Biaya NR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dijabat oleh Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Koreksi Anda
